SAH KAH NIKAH SIRI DI INDONESIA?

0


SAH KAH NIKAH AGAMA/SIRI  DI INDONESIA
Oleh : Ari Suparli

Melangsungkan pernikahan secara agama atau siri yg dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) setempat  adalah SAH sesuai dengan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
Pasal 4 KHI:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1)      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berarti, perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri). Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sebagai warga negara mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA  dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.  
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh Negara dikarenakan menikah secara agama/siri, memang akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan untuk memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami istri. Untuk itu anda dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI:
Pasal 7 KHI:
(1)      Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2)       Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3)      Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
(4)      Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Untuk konsultasi Nikah hubungi Bpk Ari Suparli  Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 Catatan Nikah On Line dan Nikah Tanpa Wali adalah Nikah Tidak Sah ,Nikah harus dalam satu forum baik pengantin,wali,saksi,penghulu dan yg terlibat dalam pernikahan tersebut 



0 komentar: