SAH KAH NIKAH SIRI DI INDONESIA?
0
SAH KAH NIKAH AGAMA/SIRI DI INDONESIA
Oleh : Ari Suparli
Melangsungkan pernikahan secara agama atau siri yg dilakukan
sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di
Kantor Urusan Agama (“KUA”) setempat adalah SAH sesuai dengan Pasal 4 Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”) jo. Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
Pasal 4 KHI:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum
Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.”
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1) Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berarti, perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan
menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari
pasangan calon suami istri). Selain itu, pasangan suami istri tersebut,
berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sebagai warga negara mempunyai
kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti
pencatatan perkawinan.
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti
diakuinya pernikahan oleh Negara dikarenakan menikah secara agama/siri, memang
akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan untuk memproses
perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami
istri. Untuk itu anda dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah
tempat tinggal anda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI:
Pasal 7 KHI:
(1) Perkawinan hanya
dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal
perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat
nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah
yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah
satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak
mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
(4) Yang berhak
mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka,
wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Untuk konsultasi Nikah hubungi Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau
0822.1700.0362 Catatan Nikah On Line dan Nikah Tanpa Wali adalah Nikah Tidak Sah ,Nikah harus dalam satu forum baik pengantin,wali,saksi,penghulu dan yg terlibat dalam pernikahan tersebut