Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimahan

0


Hukum Tidak Menghadiri Undangan Walimah
Oleh : Ari Suparli

“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda :Barangsiapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya.” (HR Bukhari)

“Anas berkata, “Nabi Saw. menikah lalu masuk bersama istrinya. Kemudian ibuku, Ummu Sulaiman membuat kue, lalu menempatkannya pada bejana. Lalu ia berkata, “Wahai saudaraku, bawalah ini kepada Rasulullah Saw. lalu aku bawa kepada beliau. Maka, sabdanya “Letakkanlah” kemudian sabdanya lagi “Undanglah si Anu dan si Anu, dan orang-orang yang kau temui” lalu saya mengundang orang-orang yang disebutkan dan yang saya temui” (HR Muslim)

Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad. Sebagian golongan Syafi’ie berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi’in, karena hadits diatas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik undangan mempelai maupun walinya.
Secara rinci, undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat:
  • Pengundangnya mukallaf, merdeka, dan berakal sehat.
  • Undangannya tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak. Hal semacam ini hukumnya adalah makruh.
“Dari Abi Hurairah r.a. bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda : Makanan yang paling jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya.” (HR Muslim)

Dalam Riwayat lain disebutkan:
“Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin.” (HR Bukhori)
Untuk Konsultasi Nikah Hub Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362

0 komentar: