Tercatatkah Pernikahan Nabi?

0

Oleh : Ari Suparli

Kenapa Nabi  Tidak Menyuruh Mencatat Pernikahannya atau mewajibkan para sahabat dan seluruh kaum muslimin untuk mencatat pernikahannya, padahal Nabi sudah tau adanya perintah Allah SWT untuk menulis ? sampai sekarang tidak ada riwayat atau hadist tentang contoh, perilaku atau perintah Nabi untuk mencatat pernikahan itu jadi darimanakah asal perintah mencatat pernikahan..??????,apakah jika kita mencatat berarti kita tidak mengikuti sunnah Nabi jika tidak mengikuti sunnah Nabi berarti kita....???

Pada zaman era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun dalam sejarah pemerintahan Islam yang menyalahkan apalagi mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belum sekompleks seperti keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis tapi juga dari kesaksian para saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. 
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat atau hadits adanya  pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat dan para mukmin pada zaman Nabi masih hidup untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran QS AL Baqarah ( konsultasikan  rencana pernikahan anda ke Bpk Ari Suparli pin bb 3269 EBBB atau telp ke 0822.1700.0362,WhatsApp,LINE )

0 komentar: