Sah kah nikah jika tidak tercatat
0
Sahkah Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Oleh : Ari Suparli
nikah agama/ siri, nikahnya adalah sah menurut ketentuan syariat agama islam namun tidak dicatatkan
pada lembaga pencatatan sipil.
Dari
aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat,
dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan,
sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru
dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di
akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram”
dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah
dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan
yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh
syariat.
Begitu
pula orang orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang
berhukum mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh
dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan
sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang
qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang
meninggalkan perbuatan makruh dan mubah; atau mengerjakan perbuatan
mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia dan akherat jika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya;
Berdasarkan
keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di
lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal
sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) ada wali, (2) ada minimal dua orang saksi, dan (3) adanya ijab qabul. Jika
tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah
secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil. Untuk Konsultasi Hub Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 WhatsApp,LINE