KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN,APA ALASANNYA?
0
KENAPA
WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN
Oleh : Ari Suparli
Alasan syar’i ( adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum
syara’ ) :
1.
Sudah dilamar orang lain dan lamaran
ini belum dibatalkan
2.
Calon suaminya adalah orang diluar
islam (misal Kriten/Katholik/Hindu/Budha)
3.
Orang fasik (misalnya pezina,jarang/tidak
sholat, jarang/tidak puasa,suka mabok)
4.
Mempunyai cacat tubuh yang menghalangi
tugasnya sebagai suami
5.
Dan sebagainya.
Jika
seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka
akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim.
Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan
tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja
dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan
wali.” (HR. Ahmad; Subulus Salam,
III/117).
Alasan yang tidak syar’I (yaitu alasan yang tidak dibenarkan
hukum syara’):
1. Calon suaminya bukan dari suku yang sama.
2. Orang miskin.
3. Bukan sarjana/pendidikan tinggi.
4. Wajah tidak ganteng/rupawan.
5. Bukan turunan ningrat/orang terhormat
6. Calon Suami sudah tua/ sudah banyak cucu.
7. Calon suami sudah punya istri.
8. Calon suami bekas suaminya dahulu.
9. Penampilan tidak OK
10.Dan
sebagainya.