KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN,APA ALASANNYA?

0






KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN 

                           Oleh : Ari Suparli
Alasan syar’i ( adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ ) :

1.     Sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan
2.     Calon suaminya adalah orang diluar islam (misal Kriten/Katholik/Hindu/Budha)
3.     Orang fasik (misalnya pezina,jarang/tidak sholat, jarang/tidak puasa,suka mabok)
4.     Mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami
5.     Dan sebagainya.

Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.”  (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117). 

Alasan yang tidak syar’I (yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’):

1.  Calon suaminya bukan dari suku yang sama.
2.  Orang miskin.
3.  Bukan sarjana/pendidikan tinggi.
4.  Wajah tidak ganteng/rupawan.
5.  Bukan turunan ningrat/orang terhormat
6.  Calon Suami sudah tua/ sudah banyak cucu.
7.  Calon suami sudah punya istri.
8.  Calon suami bekas suaminya dahulu.
9.  Penampilan tidak OK
10.Dan sebagainya.

Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol.  Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Untuk Konsultasi Nikah/Kawin/Marriage Hub : Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 ,WhatsApp,LINE

0 komentar: