JASA NIKAH AGAMA DI YOGYAKARTA

0




MENIKAH ADALAH CARA UNTUK MENGHINDARI ZINA 
Oleh Ari Suparli

Allah berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓ‌ۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬ (٣٢

dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.(Al Isro’ 32).

Rosulullah bersabda :

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا
“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang,dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)
Sabda Rasulullah s.a.w:
لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)


Pacaran hukumnya haram dalam Islam. Selain pacaran, perbuatan tinggal bersama dan berhubungan layaknya seperti suami istri tanpa ada ikatan pernikahan yang sah di mata agama ( kumpul kebo) adalah perbuatan yang dinilai haram. Tanpa adanya pernikahan yang sah, maka seorang laki – laki dan perempuan yang bukan mukhrimnya tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina yang diganjar dosa besar oleh Allah SWT. Bagi orang – orang yang melakukan perbuatan zina, maka Allah akan menurunkan azab yang pedih untuknya. Azab yang diberikan oleh Allah SWT ini setimpal dengan dosa yang dilakukan. Apabila yang melakukan zina ini orang dewasa yang sudah pernah menikah ( duda/janda) atau masih mempunyai istri/suami maka dosanya akan lebih besar lagi .Jika anda ingin terhindar dari dosa dan azab yang pedih, secepatnya untuk meresmikan hubungan anda dalam pernikahan yang sah dimata agama dan hukum adalah solusi yang paling tepat.
Jasa penghulu nikah syar’i secara hukum dan syareat Islam di Jakarta,Bandung, Yogyakarta dan Surabaya

Apabila kurang jelas silahkan hubungi Bp Ari Suparli di 0822.1700.0362, 0838.2054.4554, Pin BB 2369EBBB  atau di email nikahislami@ymail.com

0 komentar: