MELAKUKAN PERNIKAHAN SECARA ISLAM BERARTI MELAKSANAKAN SUNAH NABI

2

Oleh : Ari Suparli ( Konsultan Nikah Agama  0822-1700-0362 ) lihat http://wp.me/p3kIED-96

NIKAH AGAMA DI BANDUNG CUKUP 1 JUTA

2
Terhitung Mulai  Hari Sabtu, 26 September 2015 dan Seterusnya Kami Para Penghulu Nikah Agama Di Bandung Memberi Kesempatan Kepada Calon Pasangan Muslim Yang Serius Ingin Menikah Di Bandung Secara Agama Islam Hanya Dengan Biaya 1 ( satu ) Juta Rupiah ( sarat dan ketentuan berlaku )  Hubungi Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 Atau WhatsApp,LINE Dengan Bpk Ari Suparli ( Catatan Takutlah Kepada Allah SWT Iklan ini benar dan dapat dipertanggung jawabkan tdk ada unsur penipuan dan apabila mengirim BBM/SMS/WA/LINE harap mencantumkan PASWORD BDG 1 JT apabila menikah di Bandung, Pembayaran Harus Ada /Wajib Ada Tanda Jadi,Maaf Kami Bukan Biro Jodoh dan Bukan Menikahkan Sesama Jenis ataupun Menikahkan Secara On Line Karena Itu Bukan Nikah Secara Islam Nikah On Line adalah Nikah Penipuan Karena Tidak Sah,Nikah Harus Ada Wali Nikah Tanpa Wali Tidak Sah trmks )



SAH KAH NIKAH SIRI DI INDONESIA?

0


SAH KAH NIKAH AGAMA/SIRI  DI INDONESIA
Oleh : Ari Suparli

Melangsungkan pernikahan secara agama atau siri yg dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) setempat  adalah SAH sesuai dengan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
Pasal 4 KHI:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.”
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1)      Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini berarti, perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri). Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, sebagai warga negara mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA  dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.  
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh Negara dikarenakan menikah secara agama/siri, memang akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan untuk memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi sebagai suami istri. Untuk itu anda dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KHI:
Pasal 7 KHI:
(1)      Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2)       Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3)      Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
(4)      Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Untuk konsultasi Nikah hubungi Bpk Ari Suparli  Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 Catatan Nikah On Line dan Nikah Tanpa Wali adalah Nikah Tidak Sah ,Nikah harus dalam satu forum baik pengantin,wali,saksi,penghulu dan yg terlibat dalam pernikahan tersebut 



TIDAK ADA NIKAH ISLAM YANG DIAM DIAM

0

TIDAK ADA NIKAH ISLAM YANG DIAM DIAM
Oleh : Ari Suparli

Banyak terjadi orang menikah maunya diam diam tidak ada yang boleh tau jika mereka nikah secara diam diam padahal dalam islam tidak ada contohnya Nabi menikah secara diam diam Nikah agama atau siri itu harus terbuka orang tua,keluarga, kerabat, teman,tetangga bahkan orang yang tidak kita kenalpun baik islam maupun non islam musti tau bahwa kita menikah Dalilnya yang mengharuskan mengumumkan pernikahan adalah hadits berikut ini:
لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نأ ﺮﻴﺑﺰﻟا ﻦﺑ ﷲا ﺪﺒﻋ ﻦﻋ )) : حﺎﻜﻨﻟا اﻮﻨﻠﻋأ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﺪﻤﺣأ [
Artinya: Dari Abdullah bin Zubair bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu" (HR. Ahmad).
Konsultasi Nikah Hubungi Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362  WhatsApp,LINE Catatan Nikah Diam Diam Sebenarnya Menutupi Kekurangan Antara Lain Dari Sarat Dan Rukun Nikah Sehingga Orang Tidak Tau 

TIDAK ADA NIKAH ISLAM YANG DIAM DIAM

1

TIDAK ADA NIKAH ISLAM YANG DIAM DIAM
Oleh : Ari Suparli

Banyak terjadi orang menikah maunya diam diam tidak ada yang boleh tau jika mereka nikah secara diam diam padahal dalam islam tidak ada contohnya Nabi menikah secara diam diam Nikah agama atau siri itu harus terbuka orang tua,keluarga, kerabat, teman,tetangga bahkan orang yang tidak kita kenalpun baik islam maupun non islam musti tau bahwa kita menikah Dalilnya yang mengharuskan mengumumkan pernikahan adalah hadits berikut ini:
لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نأ ﺮﻴﺑﺰﻟا ﻦﺑ ﷲا ﺪﺒﻋ ﻦﻋ )) : حﺎﻜﻨﻟا اﻮﻨﻠﻋأ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﺪﻤﺣأ [
Artinya: Dari Abdullah bin Zubair bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Umumkanlah pernikahan itu" (HR. Ahmad).
Konsultasi Nikah Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362

KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN,APA ALASANNYA?

0






KENAPA WALI TIDAK MAU MENIKAHKAN 

                           Oleh : Ari Suparli
Alasan syar’i ( adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’ ) :

1.     Sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan
2.     Calon suaminya adalah orang diluar islam (misal Kriten/Katholik/Hindu/Budha)
3.     Orang fasik (misalnya pezina,jarang/tidak sholat, jarang/tidak puasa,suka mabok)
4.     Mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami
5.     Dan sebagainya.

Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 90-91)
Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah alias batil, meskipun dia dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya sesungguhnya tetap berada di tangan wali perempuan tersebut, tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya batil. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali.”  (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117). 

Alasan yang tidak syar’I (yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’):

1.  Calon suaminya bukan dari suku yang sama.
2.  Orang miskin.
3.  Bukan sarjana/pendidikan tinggi.
4.  Wajah tidak ganteng/rupawan.
5.  Bukan turunan ningrat/orang terhormat
6.  Calon Suami sudah tua/ sudah banyak cucu.
7.  Calon suami sudah punya istri.
8.  Calon suami bekas suaminya dahulu.
9.  Penampilan tidak OK
10.Dan sebagainya.

Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol.  Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Untuk Konsultasi Nikah/Kawin/Marriage Hub : Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 ,WhatsApp,LINE

POLIGAMI ILEGAL APAKAH TERMASUK ZINA

0




POLIGAMI ILEGAL APAKAH TERMASUK ZINA
Oleh : Ari Suparli

Apa itu Poligami illegal ??? poligami illegal adalah beristri lagi secara tidak sah dalam arti tidak menikah secara syar'i menurut aturan islam baik diketahui pasangannya maupun tidak bahkan istrinya pun jadi istri yang tdk sah dari suami orang lain yang juga sudah punya istri ,pasangan poligami ilegalnya bisa dipilih yang beragama islam, kristen, budha,hindu atau tidak punya agama sekalipun dilakukan suka sama suka tanpa nikah yang katanya merepotkan ,panggilnya juga sudah  mamah papah bebas berapa pun mau tanpa dibatasi sampai lebih dari 4 istri tidak ada rasa cemburu yang penting kepuasan sex,harta dan kesenangan terpenuhi, poligami illegal sudah tampak dimana mana baik yang masih malu malu kucing maupun terang terangan baik di kota kota besar maupun di pedesaan bahkan sudah mendunia .Poligami Ilegal sangat menarik karena bisa bertukar tukar pasangan kapanpun mau tinggal angkat telpon dan janjian tanpa repot repot tanggung jawab menafkahi lahir batin, tanpa repot repot ngatur giliran, tanpa repot repot musti berlaku adil dll bercinta purna ranjang sesukanya dimanapun dan kapanpun mau 24 jam nonstop  ok….dengan segala model,  untuk pasangan tinggal pilih mau yang bagaimana orangnya bisa orang barat,afrika,cina,arab dll. Semua perbuatan tersebut dilarang dalam Islam karena itu perbuatan yang keji. Perhatikanlah sabda Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam:

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperolehnya hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, zinanya dengan memandang. Kedua telinga itu berzina, zinanya dengan mendengarkan. Lisan itu berzina, zinanya dengan berbicara. Tangan itu berzina, zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, zinanya dengan melangkah. Sementara itu, hati berkeinginan dan beranganangan sedangkan kemaluan yang membenarkan itu semua atau mendustakannya.” (H.R. Muslim: 2657, alBukhori: 6243) Untuk Konsultasi Nikah /Kawin/ Berpasangan/Marriage hubungi  Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 WhatsApp,LINE