Nikah Agama atau Nikah KUA..??

0


Sah Yang Mana Nikah Agama atau Nikah KUA Yang Tercatat.???
Oleh : Ari Suparli

Fungsi pencatatan pernikahan di KUA/ sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah satu bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan di KUA/sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga sah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. ( hal ini yang dipakai oleh Nabi karena Nabi tidak pernah memberi contoh berupa sunnah bahwa nikah harus dicatat tapi Nabi malah memberi sunah dengan mengharuskan mengadakan walimahan dan mengundang siapapun tanpa terkecuali ) Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah secara agama atau  siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah,hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan dan anaknya bukan dikatakan anak haram. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.Untuk Konsultasi Nikah Hubungi Bpk Ari Suparli Pin BB 3269 EBBB atau 0822.1700.0362 WhatsApp,LINE

0 komentar: